Sejarah Sidang Sidang BPUPKI
a. Sidang I
Sebagai realisasi pelaksanaan tugas, BPUPKI
kemudian mengadakan sidangsidang. Secara garis besar sidang-sidang BPUPKI
itu terbagi menjadi dua kali sidang. Sidang BPUPKI I diadakan pada
tanggal 29 Mei – I Juni 1945. Kemudian Sidang BPUPKI II
dilangsungkan pada tanggal 10 – 17 Juli 1945. Sidang-sidang BPUPKI itu
untuk merumuskan Undang-Undang Dasar.
Sidang pertama membahas bagi negara Indonesia merdeka.
Waktu itu KRT. Rajiman Widyodiningrat meminta pandangan dari para anggota
mengenai dasar negara baru yang akan dibentuk. Untuk itu, tampil beberapa tokoh
untuk berpidato menyampaikan pandangannya. Dari sekian banyak pembicara, ada
tiga tokoh yang paling dipertimbangkan pandangan-pandangannya. Mereka adalah
Mr. Moh Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.
Pidato Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei mengusulkan lima
dasar negara kebangsaan Indonesia, yakni sebagai berikut.
a. Peri
Kebangsaan.
b. Peri
Kemanusiaan.
c. Peri
Ketuhanan.
d. Peri
Kerakyatan.
e. Kesejahteraan
Rakyat,
Mr. Supomo dalam pidatonya tanggal 31 Mei 1945
menyampaikan dasar-dasar Negara yang diajukan sebagai berikut.
a. Persatuan.
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan
lahir dan batin.
d. Musyawarah.
e. Keadilan
rakyat.
Tanggal 1 Juni 1945 merupakan hari terakhir dari
rangkaian Sidang BPUPKI I. Dalam pidato itu yang istimewa ia mengajukan
usul nama, lima asas yang disebut dengan Pancasila. Pidato Ir. Soekarno
tanggal I Juni 1945 sering disebut dengan pidato lahirnya Pancasila. Silasila
yang diusulkan Ir. Soekarno sebagai berikut.
a. Kebangsaan
Indonesia.
b.
Internasionalisme atau perikemanusiaan.
c. Mufakat atau
demokrasi.
d. Kesejahteraan
sosial.
e. Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Tanggal 1 Juni 1945 Sidang BPUPKI I berakhir. Untuk
menindaklanjuti usulan-sulan dari sidang, BPUPKI membentuk Panitia kecil yang
diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini dikenal sebagai Panitia Sembilan.
Sebagai ketuanya Ir.
Soekarno. Anggota-anggotanya adalah Drs. Moh. Hatta,
Mr. Moh Yamin, Mr. Ahmad Subarjo, Mr. A.A. Maramis, Abdulkadir Muzakir, Wakhidd
Hasyim, H. Agus Salim, dan Abikusno Cokrosuyoso. Pada tanggal 22 Juni 1945
Panitia Sembilan melahirkan rumusan yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta
(Jakarta Charter).Rumusan tersebut sebagai berikut.
a. Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya.
b. Dasar
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan
Indonesia.
d. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
e. Mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Sidang II
Pada tanggal 10 Juli 1945 mulai sidang BPUPKI II.
Sidang ini membahas rancangan Undang-Undang Dasar (UUD). Panitia
Perancang UUD diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia Perancang membentuk Panitia
Kecil untuk merumuskan rancangan UUD dengan segala pasal-pasalnya.
Panitia Kecil ini dipimpin oleh Mr. Supomo. Sebelum membahas rancangan
Undang-Undang Dasar, mereka membahas bentuk negara. Setelah diadakan
pungutan suara, mayoritas anggota memilih negara kesatuan yang berbentuk
republik.
Bahasan berikutnya adalah UUD dan pembukaannya. Pada
rapat tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD secara bulat menerima
Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD. Tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI
melanjutkan sidang untuk menerima laporan dari Panitia Perancang UUD.
Tiga hal penting yang dilaporkan oleh Ir. Soekarno selaku ketua Panitia
Perancang UUD
sebagai berikut.
a. Pernyataan
Indonesia merdeka
b. Pembukaan UUD
(diambil dari Piagam Jakarta)
c. Batang tubuh
UUD
Sidang
menyetujui tiga hal yang dilaporkan oleh Ir. Soekarno tersebut.
No comments:
Post a Comment