MAKALAH BUSANA SESUAI SYARIAT ISLAM 1



MAKALAH BUSANA SESUAI SYARIAT ISLAM 1


MAKALAH BERPAKAIAN SESUAI SYARIAT ISLAM
Makalah Busana Sesuai Syariat Islam – Salam berbagi !! kali ini admin akan berbagi makalah tentang Berbusana Sesuai Syariat Islam, dalam Materi PAI SMA/SMK kita dituntun untuk mempelajari Bagaimana Berbusana / Berpakaian yang sesuai dengan Syariat Islam, oleh karena itu kami menyusun makalah ini agar dapat mengetahui apa saja informasi yang terdapat di dalam materi tersebut yaitu Berbusana / Berpakaian yang sesuai dengan syariat islam dan hal itu sudah kami bahas dalam makalah ini.
Dengan mempelajari adab berpakaian, Cara Berpakaian yang sesuai dengan syariat Islam, Kriteria Busana dalam Syariat Islam, Manfaat / Fungsi Pakaian atau Busana, Perilaku Berpakaian Sesuai Syariat Islam, Busana Seorang Laki-laki/Pria dalam Syariat Islam, Busana Seorang Perempuan/ Wanita dalam Syariat Islam dll sehingga kita dapat memahami dan mengetahui Berbusana /berpakaian menurut syariat agama islam. Dan tak lupa admin berharap dengan ini kita dapat menambah kreatifitas kita sebagai pelajar khususnya dalam pelajaran agama islam.
Contoh Makalah Cara Berpakaian / Busana Sesuai Syariat Islam ini kami bagi dalam 3 Makalah dengan Judul yang sama namun rumusan masalah yang berbeda. Silahkan anda Lihat pada link dibawah :


MAKALAH
BUSANA MENURUT SYARIAT ISLAM



Disusun oleh :
KELOMPOK 1
1.      ILAWATUL HASANAH
2.      LISA DATUL ALIYAH
3.      DIAYU PRISILIA
4.      FINA PUSPITASARI



SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
SMK “PUGER“ JEMBER
Jl. Kencong 117 Kasiyan Timur Telp. (0336) 721615
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, sang Pencipta alam semesta, manusia, dan kehidupan beserta seperangkat aturan-Nya, karena, berkat limpahan rahmat, taufiq, hidayah serta inayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan tema Busana yang Sesuai dengan Syariat Islam” yang sederhana ini dapat terselesaikan tidak kurang dari pada waktunya.
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini tidaklah lain untuk memenuhi tugas mata pelajaran PAI dan merupakan bentuk tanggung jawab kami pada tugas yang diberikan oleh guru.
Pada kesempatan ini, kami juga ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak/Ibu guru serta semua pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini baik secara langsung maupun tidak langsung.
Demikian pengantar yang dapat penulis sampaikan dimana penulis pun sadar bahwasannya penulis hanyalah seorang manusia yang tidak luput dari kesalahan dan kekurangan, sedangkan kesempurnaan hanya milik Tuhan yang maha Esa, sehingga dalam penulisan dan penyusununnya masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif akan senantiasa penulis nanti dalam upaya evaluasi diri.



Puger, September 2017
Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .......................................................................................................   i
DAFTAR ISI......................................................................................................................   ii
BAB I PENDAHULUAN .................................................................................................   1
A.      Latar Belakang ............................................................................................................   1
B.       Rumusan Masalah ........................................................................................................   2
C.       Maksud dan Tujuan .....................................................................................................   2
BAB II PEMBAHASAN ..................................................................................................   3
A.      Makna Berpakaian Sesuai Syariat Islam ......................................................................   3
B.       Busana Seorang Laki-laki dalam Syariat Islam ...........................................................   5
C.       Busana Seorang Wanita dalam Syariat Islam ..............................................................   8
BAB III PENUTUP ...........................................................................................................   11
A.      Kesimpulan ..................................................................................................................   11
B.       Saran ............................................................................................................................   11
DAFTAR PUSAKA ..........................................................................................................   12


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Makna Berpakaian Sesuai Syariat Islam
makna busana dalam islam adalah suatu ungkapan terhadap pakaian yang berfungsi menutupi tubuh manusia yang dapat terlindung dari hawa padas dan dingin. Sementara dari pakaian islami adalah ungkapan dari pakaian islami yang berfungsi menutupi seluruh aurat baik pria maupun wanita yang tidak transeparan tidak ketat dan tidak menyurupai lawan jenis.
Pakaian adalah salah satu kebutuhan pokok manusia di samping makanan (pangan) dan tempat tinggal (papan). Selain berfungsi menutup tubuh, pakaian juga dapat merupakan pernyataan lambang status seseorang dalam masyarakat. Sebab berpakaian ternyata merupakan perwujudan dari sifat dasar manusia yang mempunyai rasa malu sehingga berusaha selalu menutupi tubuhnya.
Busana menurut bahasa adalah segala sesuatu yang menempel pada tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki. Menurut istilah, busana adalah pakaian yang kita kenakan setiap hari dari ujung rambut sampai ujung kaki berserta segala pelengkapannya, seperti tas, sepatu, dan segala macam perhiasan/aksesoris yang melekat padanya.
Dalam ajaran Islam, pakaian bukan semata-mata masalah budaya dan mode. Islam menetapkan batasan-batasan tertentu untuk laki-laki maupun perempuan. Khusus untuk muslimah, memiliki pakaian khusus yang menunjukkan jatidirinya sebagai seorang  muslimah. Bila pakaian adat umumnya bersifat lokal, maka pakaian muslimah bersifat universal. Dalam arti dapat dipakai oleh muslimah di manapun ia berada.

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاساً يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشاً وَلِبَاسُ التَّقْوَىَ ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (Al-A’RAF 26)
Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa pakaian bani Adam ada itu ada tiga macam, yaitu:
Pertama, pakaian yuwaari sau-atikum, artinya pakaian sekedar penutup bagian-bagian yang malu dilihat atau terlihat orang. Kedua, pakaian riisyan, artinya pakaian yang merupakan hiasan yang layak bagi manusia , jadi lebih daripada hanya menyembunyikan aurat saja. Ketiga, (dan yang terpenting) pakaian yang disebut libasut taqwa yang berarti pakaian yang merupakan ketakwaan, yang menyelamatkan diri, menyegarkan jiwa, membangkitkan budi pekerti dan akhlak yang mulia. Pakaian inilah yang menjamin keselamatan diri, dunia dan akhirat, menjamin kebahagiaan rumah tangga dan menjamin keamanan serta ketentraman dalam masyarakat dan negara.
Adapaun Berpakaian sesuai syariat islam yaitu berpakaian yang sewajarnya, sopan serta menutup aurat. Islam tidak menetapkan bentuk atau warna pakaian untuk dipakai, baik ketika beribadah atau di luar ibadah. Islam hanya menetapkan bahwa pakaian itu mestilah bersih, menutup aurat, sopan dan sesuai dengan akhlak seorang Muslim.
Mengapa berjilbab bagi wanita muslim diwajibkan oleh Allah swt ?  Karena dari ujung rambut sampai ujung kaki adalah aurat bagi wanita dan diperintah kan oleh Allah untuk menutupinya. Aurat wanita dapat mengundang kemaksiatan bagi orang yang melihatnya, menutup auratpun dapat menghindarkan wanita dari kedzaliman orang lain. Selain daripada itu, bisa mengangkat derajat dan martabat wanita di mata Allah maupun masyarakat. 
Dalam beberapa hadist telah jelas sangat dilarang bermegah – megahan membangga – banggakan barang yang dikenakan, Allah SWT sangat membenci orang yang sombong bisa dipikirkan dan ditelaah dalam-dalam, Allah saja pemilik semesta alam tidak pernah sombong kepada Makhluknya.
Surat Al a’raf ayat 26 menjelaskan bahwa Allah menurunkan pakaian yang baik untuk menutup aurat dan menghindarkan Manusia dari zalim terhadap dirinya dan orang lain. yang artinya : Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya kami telah menyediakan pakaian untuk menutup auratmu dan untuk perhiasan bagimu’tetapi pakaian takwa itulah yang lebih baik demikianlah sebagai tanda-tanda Allah’mudah-mudahan ingat.(al-A’raf: 26)


B.       Busana Seorang Laki-laki dalam Syariat Islam
Pakaian merupakan nikmat agung yang telah Allah anugerahkan kepada hamba-hamba-Nya, supaya mereka menutup aurat mereka dengannya. Kemudian, Allah menambahkan kenikmatan tersebut dengan menganugerahkan ‘riyaasy’ (pakaian indah) sebagai perhiasan. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang lebih baik. Hal itu semua merupakan ayat-ayat Allah, supaya mereka berdzikir mengingat-Ku.” (QS. al-A’raf : 26). Oleh karena itu, seorang Muslim hendaknya memperhatikan ada-adab yang berkaitan dengan pakaian, diantaranya :
1.         Wajib menutup aurat
Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan dalam tafsirnya terhadap ayat di atas, “Allah telah memberikan kenikmatan kepada hamba-hamba-Nya berupa pakaian dan raisy (pakaian indah). Pakaian digunakan untuk menutup aurat, dimana hal ini merupakan perkara yang wajib; sedangkan raisy digunakan untuk perhiasan, dimana hal ini merupakan penyempurna dan tambahan.” (Tafsirul Quranil ‘Adziim).
Menutup aurat merupakan adab mulia yang diperintahkan dalam agama islam. Bahkan, seseorang dilarang melihat aurat orang lain, karena hal tersebut dapat menimbulkan kerusakan, dimana syariat menutup semua celah terjadinya kerusakan. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lainnya. ….” (HR. Muslim, 338) Jumhur ulama mengatakan bahwa aurat laki-laki ialah dari lutut hingga pusar.
2.         Mengenakan pakaian sederhana
Hendaknya seorang muslim meninggalkan pakaian mewah dan mahal. Hal ini dapat menjauhkannya dari sifat sombong, dan menjadikannya dekat dengan orang-orang sederhana dan miskin. Selain itu, Allah akan menjauhkannya dari sifat suka berfoya-foya, serta perasaan iri dan dengki dari sesama muslim. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa meninggalkan suatu pakaian dengan niat tawadhu’ karena Allah, sementara ia sanggup mengenakannya, maka Allah akan memanggilnya pada hari kiamat di hadapan seluruh makhluk, lantas ia diperintahkan untuk memilih perhiasan iman mana saja yang ingin ia pakai.” (HR. Ahmad, dan Tirmidzi, lihat Silsilatul Ahaadist ash-Shahiihah : 718).
3.         Memulai dari sebelah kanan
Ummul mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam suka mendahulukan bagian kanan daripada bagian yang kiri ketika mengenakan sandal, bersisir, bersuci, dan dalam semua urusannya (yang mulia).” (Muttafaqun ‘alaih)
Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kaidah dalam syariat bahwasanya disunnahkan memulai dengan kanan dalam semua urusan yang berkaitan dengan kemuliaan dan keindahan. ” (Syarh Muslim : 1/3/160).
4.         Memakai pakaian Putih
Pakaian berwarna putih lebih baik dari pakaian berwarna lain, walaupun itu tidak terlarang. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pakailah pakaian berwarna putih, karena pakaian berwana putih lebih suci dan lebih baik. Kafankanlah jenazah kalian dengan kain putih” (HR. Ahmad, an-Nasaa’i, dan selain keduanya, lihat Shahiihul Jaami’ : 1235).
5.         Tidak mengenakan pakaian syuhrah (sensasional)
Dikatakan pakaian syuhrah karena pakaian tersebut membuat pemakainya menjadi pusat perhatian, baik karena jenis pakaian tersebut sangat mewah, atau sangat berbeda dengan kebanyakan orang, atau pakaian tersebut sudah sangat lusuh dan compang-camping, atau pakaian tertentu yang dipakai agar menjadi terkenal.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memakai pakaian syuhrah, maka Allah akan memakaikan pakaian yang serupa pada hari kiamat nanti. Kemudian, dalam pakaian tersebut akan dinyalakan api Neraka.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, lihat Shahiihul Jaami’ : 6526).
6.         Tidak memanjangkan pakaian hingga melewati mata kaki (isbal)
Hadis-hadis yang melarang isbal (bagi laki-laki) sangat banyak, bahkan mencapai batas hadis mutawatir maknawi. Hadits-hadits dalam masalah ini diriwayatkan dari banyak shahabat, seperti : Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, Abu Huraira, Anas, Abu Dzar, dan selain mereka radiyallahu ‘anhum ajma’iin.
Diantara hadis-hadis tersebut ialah - Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Kain sarung yang terjulur di bawah mata kaki tempatnya ialah di neraka.” (HR. Bukhari : 5787). -Beliau juga bersabda, “Tiga macam orang yang pada hari kiamat nanti Allah tidak akan mengajak bicara, tidak melihat mereka, tidak menyucikan mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih.” Kemudian beliau melanjutkan, “(Yaitu) musbil (orang yang isbal), mannaan (orang yang mengungkit-ungkit pemberian), dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh al-Albaaniy). Oleh karena itu, pengharaman isbal secara umum bagi laki-laki merupakan perkara yang disepakati oleh para ulama.
7.         Tidak memakai emas dan pakaian sutra
Emas dan pakaian sutra haram dipakai oleh kaum laki-laki, tetapi boleh bagi kaum wanita. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Emas dan sutra dihalalkan bagi kaum wanita dari umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-laki.” (HR. Ahmad dan Nasaa’i).
8.         Tidak menyerupai pakaian orang kafir
Diantara sikap yang seharusnya dimiliki seorang muslim ialah berusaha menyelisihi setiap urusan orang-orang Yahudi, Nashrani, dan orang-orang Musyrik (hindu, budha, dan selainnya). Penyelisihan ini mencakup juga penyelisihan dalam hal berpakaian. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, Syakh al-Albani mengatakan, “hasan shahiih”).
9.         Tidak menyerupai wanita
Disadari atau tidak, perkara ini telah tersebar di zaman sekarang ini. Kita banyak mendapatkan sebagian pemuda yang menyerupai kaum wanita dalam berpakaian, berhias, dan memilih warna. Padahal, perkara itu merupakan perkara yang dilaknat oleh Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki, dan laki-laki yang menyerupai wanita.” (HR. Bukhari 5885). Beliau juga bersabda, “Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud dan Hakim, lihat Shahiihul Jaami’ : 5095).
10.     Bersyukur dan mengamalkan doa-doa yang berkaitan dengannya
Segala kenikmatan yang diperoleh oleh seseorang merupakan karunia dari Allah Ta’ala semata. Demikian juga dengan pakaian, dimana hal tersebut merupakan kenikmatan yang sangat agung, juga merupakan karunia dari Allah Ta’ala. Dia Ta’ala berfirman yang artinya, “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang lebih baik. … ” (QS. al-A’raf : 26). Oleh karena itu, sudah seharusnya kita bersyukur atas itu semua, baik dengan hati, lisan, dan anggota badan kita.

C.      Busana Seorang Wanita dalam Syariat Islam
Sesungguhnya menutup aurat bagi seorang wanita terhadap seluruh tubuhnya kecuali bagian-bagian yang boleh diperlihatkan adalah suatu kewajiban yang diperintahkan Allah swt. Berbagai nash al Qur’an maupun Sunnah telah menjelaskan syarat-syaratnya sebagai berikut :
1.         Menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan kedua telapak tangan
Menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan kedua telapak tangan sebagaimana dikatakan jumhur ahli ilmu berdasarkan hadits Aisyah dari Asma binti Abu Bakar yang datang menemui Rasulullah saw dengan mengenakan pakaian yang tipis, kemudian Rasulullah saw berpaling darinya dan mengatakan kepadanya,”Wahai Asma sesungguhnya apabila seorang wanita telah mendapatkan haidh maka tidak sepantasnya ia memperlihatkannya kecuali ini.” beliau mengisyaratkan kepada wajah dan kedua telapak tangan.” (QS. Abu Daud dan al Baihaqi. Ini adalah hadits hasan sebagaimana dikatakan asy Syeikh Nashiruddin al Albani).
Oleh karena itu seyogyanya seorang wanita muslimah menutupi seluruh tubuhnya secuali wajah dan telapak tangannya. Termasuk dalam hal ini adalah kedua kakinya mengingat ada sebagian wanita yang menganggap enteng pemasalahan menutup kaki-kaki mereka padahal ini bertentangan dengan syariat.
2.         Berbahan lebar dan tidak sempit
Berbahan lebar dan tidak sempit karena bahan yang sempit dapat membentuk tubuh wanita dan ini bertentangan dengan tujuan dari hijab dan tujuan ini tidaklah bisa direalisasikan kecuali dengan baju yang berbahan lebar.
3.         Tidak Transparan / Berbahan tebal dan tidak tipis
Berbahan tebal dan tidak tipis yang dapat menjadikan apa yang ada dibalik pakaian itu terlihat (transparan), berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Akan ada di akhir umatku para wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, diatas kepala mereka seperti punuk onta maka laknatlah mereka sesungguhnya mereka itu terlaknat.” (HR. ath Thabrani dengan sanad shahih sebagaimana dikatakan asy Syeikh al Albani).
4.         Tidak terdapat berbagai haisan
Tidak terdapat berbagai haisan di pakaian tersebut. Dilarang bagi seorang wanita untuk mengenakan segala sesuatu seperti motiv-motiv atau hiasan-hiasan emas mengkilat pada pakaiannya yang dapat menarik perhatian mata orang lain karena itu termasuk perhiasan yang dilarang untuk ditampakkan, sebagaimana firman Allah swt :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ
Artinya : “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,” (QS. An Nuur : 31)
5.         Tidak menggunakan minyak wangi di pakaiannya.
Tidak dihalalkan bagi seorang wanita mengenakan minyak wangi apabila dirinya keluar dari rumahnya berdasarkan sabdanya saw,”Siapa pun wanita yang mengenakan minyak wangi lalu melewati sekumpulan orang agar mereka mencium wanginya maka wanita itu adalah pezina.” (HR. Nasai, Abu Daud dan Tirmidzi dia mengatakan hasan shahih)
6.         Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Sesungguhnya wanita dengan segala tabiat dan bentuk tubuhnya berbeda dengan kaum laki-laki. Untuk itu mereka memiliki pakaian sendiri sebagaimana kaum laki-laki dengan pakaiannya sendiri. Tidak dihalalkan bagi seorang wanita meniru-niru kaum lelaki sebagaimana tidak dihalalkan bagi laki-laki meniru-niru kaum wanita berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Rasulullah saw melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita dan wanita yang mengenakan pakaian laki-laki.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Hakim, dia mengatakan shahih menurut persyaratan Imam Muslim dan disetujui oleh adz Dzahabi).
7.         Tidak menyerupai pakaian Kafir
Tidak menyerupai pakaian orang-orang non muslim karena islam melarang dari meniru-niru orang-orang non muslim didalam berbagai perkara. Sesungguhnya kaum muslimin memiliki ciri khas dan penampilan sendiri dan diharuskan bagi mereka untuk berbeda dengan orang-orang selain mereka. Dari Abdullah bin ‘Amru berkata Rasulullah saw meihatku mengenakan dua kain berwarna merah (karena dicelup dengan tanaman usfur, pen) lalu beliau saw bersabda,’Sesungguhnya itu adalah pakaian orang-orang kafir maka janganlah engkau kenakan.” (HR. Muslim).
8.         Tidak Mencolok
Bukan pakaian yang mencolok yaitu segala pakaian yang dimaksudkan untuk menonjolkan dirinya diantara manusia seperti pakaian yang sangat bagus sekali sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang mengenakan pakaian mencolok di dunia maka Allah akan mengenakan kepadanya (pakaian) kehinaan pada hari kiamat kemudian dimasukkan kedalam kobaran api.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, ini adalah hadits hasan). (Fatawa Yasaluunaka juz I hal 136 – 138).
Adapun seorang wanita yang mengenakan celana panjang longgar dan tidak transparan maka apabila dia juga mengenakan pakaian panjang yang juga longgar dan tidak transparan hingga menutupi bagian tubuhnya dari atas hingga bawah atau lututnya sehingga tetap menutupi aurat seluruh tubuhnya kecuali kedua telapak tangan dan wajahnya maka tidaklah dilarang.

BAB VII
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dari makalah diatas dapat disimpulkan bahwa berpakaian sangatlah di perhatikan, khususnya bagi kaum muslim dan muslimah. Karena itu semua dapat mencerminkan sikap, sifat,dan tingkah laku orang yang mengenakannya. Pakaian yang sesuai dengan syariat islam adalah pakaian yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, ada baiknya sebagai kaum muslimin kita mengikuti anjuran dari nabi besar kita yaitu Nabi Muhammad SAW. Jauhilah larangan Allah SWT tentang membuka aurat (bagi wanita) jika tidak ingin merasakan azab pedih dari-Nya. Naudzubillah min dzalik,semoga kita tidak termasuk golongan seperti itu.
Demikian makalah ini kami sampaikan. Semoga apa yang disampaikan pada makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Mohon maaf bila ada salah kata maupun salah penyampaian bahasa,karena kesalahan datangnya dari kami dan kebenaran selalu datang dari Allah SWT. 

B.       Saran
Kepada setiap manusia agar mengenakan busana yang sesuai kreativitas, dan  mode yang kita senangi tetapi tidak menyimpang dari syari’at islam sesuai yang kita kaji di atas. Dalam berpakaian juga kita harus melihat dari segi kesehatan, ataupun dampak yang ditimbulkan dari pakaian yang dikenakan, seperti pakaian ketat yang berdampak meyiksa kebebasan tubuh dan berbahaya bagi kesehatan, menghambat jaringan gerak, organ-organ tubuh, teutama sistem saluran kencing, sistem reproduksi, dan sistem sirkulasi darah.









DAFTAR PUSAKA


http://hasyimbaihaqi.blogspot.co.id/2015/01/makalah-agama-islam.html



http://hasyimbaihaqi.blogspot.co.id/2015/01/makalah-agama-islam.html



http://islamidia.com/batas-batas-aurat-laki-laki-dan-perempuan/



http://pesantren-id.blogspot.com/2014/11/bagaimanakah-busana-muslim-yang-benar.html

  

http://syariahislamonline.blogspot.co.id/2012/11/batas-aurat-laki-laki-dan-perempuan.html



http://www.jadipintar.com/2014/12/adab-berpakaian-menurut-islam-pakaian-wajib-sunnah-dan-haram.html



http://www.scribd.com/doc/24005257/Pengertian-pakaian-makalah



https://almanhaj.or.id/4013-adab-adab-berpakaian.html



https://remajaislam.com/266-12-kriteria-pakaian-muslimah.html



https://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/pakain-muslimah-yang-sesuai-syar-i.htm#.Wa_uQblyEwA



https://www.facebook.com/notes/allah-is-the-one-only/bagaimanakah-aturan-islam-tentang-berpakaian-baik-bagi-laki-laki-ataupun-perempu/207063680031/



https://www.mozaikislam.com/602/kriteria-busana-muslimah-yang-sesuai-syariat.htm

































1 comment:

P3K Tahap 3

https://youtu.be/dmcjx-zTSCQ