Pemeliharaan dan Pengamanan Arsip
A. Sistem Pemeliharaan Arsip
Arsip harus dijaga keamanannya, baik
dari segi kuantitas (tidak adanya yang tercecer/hilang), kualitas (tidak
mengalami kerusakan), maupun dari segi informalitas (kerahasiaannya). Dalam pemeliharaan
arsip terkandung 2 (dua) pengertian yaitu : (Abu Bakar, 1996 :16)
- Pemeliharaan, perawatan dan penjagaan (pengamanan) terhadap arsip.
- Pemeliharaan, perawatan dan penjagaan (pengamanan) terhadap lingkungan, ruangan kerja, peralatan, temperatur, dan kelembapan.
Dalam pelaksanaannya banyak dijumpai arsip (terutama
arsip in-aktif) ditumpuk digudang bersama dengan peralatan yang tidak terpakai
lagi. Pengamanan pun jarang diperhatikan sehingga mengakibatkan banyaknya
arsip-arsip dicuri dan diperjual belikan untuk dijadikan kertas pembungkus.
Akibatnya kelestarian informasi yang terkandung di dalamnya tidak akan
terjamin.
Berdasarkan kejadian tersebut, maka pemeliharaan,
perawatan dan pengamanan arsip mutlak dilakukan untuk menjamin kelestariannya informasi
yang terkandung di dalam arsip tersebut.
Pemeliharaan secara fisik dapat dilakukan dengan
cara-cara (Mulyono dkk, 1985:48-50) sebagai berikut :
- Pengaturan Ruangan
Ruangan penyimpanan arsip harus
terjaga agar tetap kering (tidak terlalu lembab), terang (sinar matahari tidka
terkena langsung). Ruangan harus kuat dan mempunyai ventilasi yang memadai,
sehingga sirkulasi udara dapat terjaga dan dapat terhindar dari serangan api,
air maupun serangga pemakan kertas.
Berikut Artikel yg Terkait Masalah Kearsipan
Berikut Artikel yg Terkait Masalah Kearsipan
Baca Juga : Penyusutan dan Pemusnahan Arsip
Baca Juga : Pemeliharaan dan Pengamanan Arsip
Baca Juga : Sistem Penyimpanan Arsip
Baca Juga : Jenis-Jenis Arsip dan Contohnya
Baca Juga : Jenis-Jenis / Macam-macam Peralatan Arsip Dan Gambarnya
Baca Juga : Prosedur Kearsipan
Baca Juga : Pemeliharaan dan Pengamanan Arsip
Baca Juga : Sistem Penyimpanan Arsip
Baca Juga : Jenis-Jenis Arsip dan Contohnya
Baca Juga : Jenis-Jenis / Macam-macam Peralatan Arsip Dan Gambarnya
Baca Juga : Prosedur Kearsipan
- Pemeliharaan Tempat Penyimpanan
Sebaiknya arsip disimpan
ditempat-tempat yang terbuka, misalnya dengan menggunakan rak-rak arsip.
Apabila harus disimpan ditempat tertutup (seperti lemari), maka lemari tersebut
harus sering dibuka untuk menjaga tingkat kelembapan. Penataan arsip dilemari harus
renggang agar ada udara diantara arsip-arsip tersebut. Tingkat kelembapan yang
terlalu tinggi dapat menyebabkan timbulnya jamur dan sejenisnya yang akan
merusak arsip yang disimpan.
- Penggunaan Bahan-bahan Pencegah
Untuk menjaga keutuhan agar tetap baik
dapat dilakukan secara preventif, yaitu dengan cara memberikan bahan pencegah
kerusakan seperti confen (kapur barus) untuk mencegah serangga-serangga maupun
kemungkinan-kemungkinan yang lain.
- Larangan-larangan Yang Tidak Boleh Dilanggar
Tempat penyimpanan arsip harus
dijaga sedemikian rupa, supaya tetap terjamin keutuhan, keamanan, kebersihan,
kerapian, dan sebagainya. Untuk itu, perlu dibuat peraturan untuk menjaganya,
misalnya petugas atau siapapun dilarang membawa arsip pulang kerumah akan dikenakan
sanksi walaupun dilakukan hanya sekali saja.
- Kebersihan
Ruangan arsip hendaknya senantiasa
bersih dari segala macam debu untuk membersihkan debu dari ruangan maupun
debu yang melekat diarsip sebaiknya digunakan alat penyedot debu (vacuum
cleaner). Arsip juga harus dibersihkan/dijaga dari noda karat yang ditimbulkan
oleh penggunaan klip dari logam dalam pemberkasan arsip. Untuk mencegahnya
sebaiknya digunakan klip dari bahan plastic yang tidak
dapat menimbulkan karat.
B. Sistem Pengamanan Arsip
Secara umum dikatakan pengamanan
arsip adalah menjaga arsip dari kehilangan maupun dari kerusakan. Pengamanan
arsip menyangkut pengamanan arsip dari segi informasinya.
- Pengamanan Arsip dari Segi Informasi Pengamanan arsip dari segi informasinya terdapat dalam Pasal 11 Undang-undang No. 7 tahun 1971 tentang “Ketentuan Pokok Kearsipan” yang berbunyi sebagai berikut “
- Barang siapa yang sengaja dan melawan hukum, memiliki arsip sebagaimana dimaksud Pasal 1 UU No. 7 tahun 1971 ini dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.
- Barang siapa yang menyimpan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a UU No. 7 tahun 1971 ini dengan memberitahukan hal-hal tentang isi naskah itu kepada pihak ketiga yang tidak berhak mengetahuinya, sedang ia diwajibkan merahasiakan hal-hal tersebut dapat dipidana seumur hidup.
- Pengamanan Arsip dari Segi Fisiknya
Pengamanan arsip dari segi fisiknya
adalah pengamanan arsip dari kerusakan. Kerusakan arsip dapat terjadi karena
faktor internal (kerusakan arsip yang disebabkan dari dalam) dan
faktor eksternal (kerusakan arsip yang disebabkan dari luar). (Mulyono
dkk, 1985 :46-48).
Kerusakan arsip dari segi faktor
internal antara lain :
- Kualitas Kertas
- Tinta
- Bahan perekat
No comments:
Post a Comment